KALTIMPOST.ID-Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Penajam Paser Utara (PPU) mencatat hasil positif dalam evaluasi pelayanan publik.
Hingga semester pertama 2026, nilai Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) mencapai 87 atau masuk kategori baik.
Capaian tersebut menjadi salah satu indikator kualitas pelayanan yang diberikan Diskominfo PPU.
Namun, peningkatan mutu layanan tetap diperlukan, terutama dalam memperluas akses informasi, memperkuat kanal pengaduan, dan memastikan ketersediaan data publik yang akurat.
Sekretaris Diskominfo PPU Eko Setiawan mengatakan, evaluasi pelayanan menjadi bagian dari upaya meningkatkan efektivitas kerja sekaligus memenuhi kebutuhan masyarakat terhadap layanan pemerintahan yang transparan.
Hal tersebut disampaikan dalam Rapat Konsultasi Publik (RKP), Kamis (15/10). Pelaksanaannya mengacu pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik beserta aturan turunannya, termasuk Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 19 Tahun 2022.
Menurut Eko, Diskominfo PPU menyediakan berbagai layanan bagi masyarakat, organisasi, maupun perangkat daerah.
Salah satunya fasilitasi peliputan kegiatan pemerintahan dan siaran langsung melalui platform digital.
“Sebagai contoh, Diskominfo kerap memfasilitasi peliputan hingga live streaming untuk kegiatan UMKM di alun-alun,” katanya.
Fasilitas tersebut juga terbuka untuk kegiatan organisasi masyarakat, perbankan, hingga kalangan akademisi.
Kolaborasi ini diharapkan memperluas jangkauan informasi sekaligus mendukung publikasi berbagai kegiatan di PPU.
Di bidang keterbukaan informasi, Diskominfo menyediakan layanan melalui situs Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Masyarakat dapat mengakses informasi publik melalui kanal digital tersebut.
Selain itu, tersedia Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N-LAPOR!) sebagai sarana penyampaian aspirasi, kritik, dan pengaduan. Sosialisasi kanal ini dinilai penting agar masyarakat semakin memahami mekanisme penyampaian keluhan.
Diskominfo juga mengelola Portal Satu Data yang memuat statistik sektoral, mulai dari luas wilayah, jumlah penduduk, hingga perkembangan harga kebutuhan pokok. Data tersebut diperbarui secara berkala setiap pekan.
“Kami juga melayani layanan teknis dan fasilitasi digital. Memfasilitasi pembuatan hosting, subdomain, Virtual Private Server (VPS), pointing website, hingga dukungan rapat virtual (Zoom meeting),” rincinya.
Sementara dalam pengelolaan internal, sekretariat menjalankan pelayanan administrasi secara berjenjang.
Prosesnya mencakup surat-menyurat, verifikasi dokumen, pengelolaan aset, hingga dukungan teknis bagi perangkat daerah.
Eko menegaskan, seluruh pelayanan mengedepankan prinsip efektif, efisien, transparan, akuntabel, profesional, dan berorientasi hasil.
“Efektif artinya tujuan dan keluarannya jelas capaiannya. Efisien bermakna waktu, biaya, dan sumber daya yang digunakan semaksimal mungkin kita usahakan agar tepat sasaran,” jelasnya.
Sekretariat juga mengoordinasikan kebutuhan anggaran, sarana-prasarana, pengembangan kompetensi pegawai, serta penyusunan dokumen perencanaan. Evaluasi realisasi fisik dan keuangan dilakukan setiap triwulan untuk mendukung akuntabilitas kinerja.
Dengan berbagai layanan tersebut, Diskominfo PPU berupaya mempertahankan kualitas pelayanan sekaligus memperkuat tata kelola pemerintahan berbasis digital. (rd)
Sumber Berita: Kaltim Post
