Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mencatat capaian publikasi data statistik sektoral tahun 2026 sebesar 90,3 persen.
Persentase tersebut setara dengan sekitar 4.728 data yang dihimpun dari berbagai instansi dan perangkat daerah di lingkungan pemerintah kabupaten.
Capaian tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah memperkuat tata kelola data sebagai dasar perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi program pembangunan.
Kepala Bidang Sumber Daya TIK dan Statistik Diskominfo PPU Ernawati mengatakan, data yang telah dihimpun dipublikasikan melalui sistem informasi yang dapat diakses sesuai kebutuhan.
“Capaian jumlah data yang berhasil dipublikasikan pada tahun 2026 mencapai 90,3 persen, atau sekitar 4.728 data,” ujarnya dalam Forum Komunikasi Publik (FKP), belum lama ini.
Forum tersebut dihadiri pimpinan dan perwakilan satuan kerja perangkat daerah (SKPD), perbankan, akademisi, serta organisasi masyarakat.
Ernawati menjelaskan, publikasi dilakukan melalui Portal Satu Data PPU di data.penajamkab.go.id dan aplikasi SIPPD E-Walidata Kementerian Dalam Negeri.
Diskominfo bertindak sebagai walidata daerah yang bertanggung jawab mendukung ketersediaan data akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Selain publikasi, Diskominfo menjalankan program pembinaan penyelenggaraan statistik sektoral dengan target capaian 100 persen. Pembinaan menyasar perangkat daerah, agen statistik, hingga pemerintah desa dan kelurahan.
“Sasaran pembinaan mencakup perangkat daerah, agen statistik, hingga tingkatan desa dan kelurahan. Untuk tahun 2026, penetapan lokus Desa Cantik (Desa Cinta Statistik) menyasar tiga wilayah, yakni Desa Giripurwa, Kelurahan Lawe-Lawe, dan Kelurahan Petung,” jelasnya.
Meski capaian publikasi cukup tinggi, Ernawati mengakui masih terdapat perangkat daerah dan instansi vertikal yang belum mengajukan rekomendasi kegiatan statistik.
Karena itu, pihaknya mendorong seluruh produsen data segera melengkapi persyaratan agar penyelenggaraan statistik sektoral semakin tertib dan terkoordinasi.
“Ada beberapa SKPD yang sampai sekarang belum ada rekomendasi. Kami siap membantu prosesnya sesuai alur dan standar pelayanan yang ada. Rekomendasi ini sangat kami butuhkan untuk ditindaklanjuti lebih lanjut oleh Badan Pusat Statistik (BPS) selaku pembina data,” tegasnya.
Untuk pelayanan pembinaan maupun penyediaan data, permohonan dapat disampaikan melalui aplikasi Srikandi atau secara tertulis.
Seluruh layanan Diskominfo PPU diberikan secara gratis, dengan waktu penyelesaian maksimal dua hingga tujuh hari kerja. (rd)
Sumber Berita: Kaltim Post
