Logo Kabupaten Penajam Paser Utara
Diskominfo

Kab. Penajam Paser Utara

BerandaBeritaBERITA DISKOMINFO
BERITA DISKOMINFOBerita Terkini

Diskominfo PPU Beberkan Alur Pinjam Pakai Aset Daerah, Tegaskan Tanggung Jawab Peminjam

ASRIANSYAH
2 menit baca
Diskominfo PPU Beberkan Alur Pinjam Pakai Aset Daerah, Tegaskan Tanggung Jawab Peminjam - Foto 1
Foto Dokumentasi

Keterangan foto: Diskominfo PPU Beberkan Alur Pinjam Pakai Aset Daerah, Tegaskan Tanggung Jawab Peminjam

0 Kali Dibaca
Statistik Artikel Berita
Terverifikasi
Total Pembaca
6
Waktu Baca
2 Menit
Tanggal Rilis
19 Oktober 2026
Kategori
BERITA DISKOMINFO
"PENAJAM– Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) merinci mekanisme pengelolaan dan alur peminjaman Barang Mi..."

PENAJAM– Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) merinci mekanisme pengelolaan dan alur peminjaman Barang Milik Daerah (BMD). Fasilitas pinjam pakai aset ini dapat dimanfaatkan oleh instansi pemerintah, perbankan, organisasi masyarakat (ormas), hingga khalayak umum.

Sekretaris Diskominfo PPU, Eko Setiawan, menjelaskan bahwa tata kelola manajemen aset di lingkungan Diskominfo PPU berlandaskan pada regulasi resmi, yakni PP Nomor 27 Tahun 2014, Permendagri Nomor 19 Tahun 2016, serta Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

"Pelayanan pinjam pakai aset yang baik harus bertumpu pada prosedur yang jelas, kewenangan yang sah, bukti serah terima, serta pengawasan dan inventarisasi yang akurat," kata Eko, Jumat (16/10/2026).

Untuk memastikan pemanfaatan sarana dan prasarana berjalan tertib dan transparan, Diskominfo PPU menetapkan tahapan dan Standar Operasional Prosedur (SOP) seperti pemohon mengajukan surat resmi yang ditujukan kepada

Kepala Diskominfo PPU terkait kebutuhan fasilitas (seperti live streaming, peliputan, peminjaman TV, Zoom meeting, hingga drone). Kemudian, petugas menerima dan memverifikasi surat, lalu mengecek ketersediaan serta kondisi perangkat teknis yang dimohonkan. Setelah itu, disetujui oleh Kepala Dinas atau pimpinan terkait, pemohon diinformasikan untuk mengambil barang ke kantor Diskominfo PPU.

“Penyerahan barang wajib disertai penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) penggunaan,” jabarnya.

Eko menekankan bahwa proses pengambilan maupun pengembalian barang wajib dilakukan langsung di kantor Diskominfo PPU demi menjaga efisiensi operasional petugas.

"Kami berharap untuk pengambilan dan pengembalian barang-barang tersebut dilakukan langsung di kantor Diskominfo. Setelah dikembalikan, tim kami akan melakukan pengecekan ulang kondisi fisik sebelum penandatanganan BAST pengembalian," katanya.

Pemeriksaan pasca-penggunaan dilakukan secara teliti untuk memastikan barang kembali dalam keadaan baik dan utuh seperti semula. Apabila terjadi keterlambatan pengembalian, pihak Diskominfo akan mencatat dan melakukan penagihan secara berkala. Sementara itu, jika barang mengalami kerusakan atau hilang, pihak peminjam wajib bertanggung jawab penuh.

"Jika terjadi kerusakan atau kehilangan, kami akan mendokumentasikan dan membuat laporan resmi. Pemohon atau peminjam wajib bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegasnya. (*)

Sumber Berita: Kaltim Post

Topik:BERITA DISKOMINFOPemerintah Kabupaten PPU