PENAJAM – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) terlibat aktif dalam penilaian dan peninjauan lapangan Desa Rintik, Kecamatan Babulu, sebagai calon Percontohan Desa Antikorupsi Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2026, Kamis (22/10/2026).
Keterlibatan Diskominfo PPU merupakan bagian dari tim penilai gabungan bersama Inspektorat dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), dalam mendukung program Desa Antikorupsi yang diinisiasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama pemerintah daerah.
Dalam proses penilaian tersebut, Diskominfo PPU berperan mengawal dan memverifikasi aspek keterbukaan informasi publik, pemanfaatan teknologi digital, serta transparansi sistem pelayanan masyarakat di tingkat desa. Aspek-aspek tersebut menjadi bagian penting dalam mendorong tata kelola pemerintahan desa yang akuntabel dan meminimalkan potensi penyimpangan, termasuk praktik pungutan liar.
Sekretaris Diskominfo Kabupaten PPU, Eko Setiawan, yang akrab disapa Wawan, didampingi Kepala Bidang Aplikasi Informatika dan Persandian (AIP), Fitriani, menjelaskan bahwa penilaian difokuskan pada sejumlah indikator yang berkaitan langsung dengan akses informasi dan kualitas pelayanan publik.
Menurut Wawan, salah satu aspek yang menjadi perhatian utama adalah ketersediaan layanan pengaduan masyarakat. Desa diharapkan memiliki saluran pelaporan yang aktif dan mudah diakses warga, baik melalui WhatsApp, situs web, maupun media komunikasi lainnya, disertai mekanisme tindak lanjut yang jelas.
“Layanan pengaduan masyarakat menjadi salah satu aspek penting yang kami verifikasi. Tidak cukup hanya menyediakan saluran pengaduan, tetapi juga harus ada kejelasan mengenai bagaimana laporan diterima, ditangani, dan ditindaklanjuti,” jelasnya.
Selain layanan pengaduan, Diskominfo PPU juga memeriksa aspek Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) sebagai instrumen untuk mengetahui tingkat kepuasan warga terhadap pelayanan pemerintah desa. Ketersediaan data survei yang dilakukan secara berkala dinilai penting sebagai dasar evaluasi dan perbaikan kualitas pelayanan.
Aspek berikutnya adalah keterbukaan informasi mengenai layanan desa, meliputi persyaratan, prosedur, jangka waktu penyelesaian, serta biaya pelayanan. Informasi tersebut perlu disampaikan secara jelas dan mudah diakses masyarakat agar warga mengetahui hak dan prosedur yang harus dipenuhi ketika mengurus keperluan administrasi di kantor desa.
Diskominfo PPU juga meninjau keterbukaan informasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Publikasi informasi anggaran melalui papan informasi atau baliho di tempat umum maupun melalui platform digital, seperti situs web dan media sosial, diharapkan dapat memudahkan masyarakat mengetahui sekaligus mengawasi pengelolaan keuangan desa.
Indikator lainnya adalah maklumat pelayanan, yakni pernyataan tertulis yang memuat komitmen pemerintah desa untuk memberikan pelayanan sesuai standar yang telah ditetapkan. Keberadaan maklumat ini menjadi bentuk keterbukaan sekaligus tanggung jawab pemerintah desa kepada masyarakat.
Wawan menambahkan, proses pemantauan dan verifikasi dilaksanakan secara paralel dengan melibatkan berbagai unsur di desa, mulai dari pemerintah desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), hingga masyarakat. Pelibatan berbagai unsur tersebut bertujuan memperoleh gambaran yang lebih objektif mengenai pelaksanaan pelayanan publik, keterbukaan informasi, serta mekanisme penyampaian aspirasi warga.
“Dari hasil pemantauan yang kami lakukan, secara umum pelaksanaan pada aspek yang menjadi perhatian Diskominfo menunjukkan hasil yang cukup baik dan memuaskan. Namun, prinsip keterbukaan informasi dan peningkatan kualitas pelayanan harus terus dijaga serta ditingkatkan secara berkelanjutan,” ungkap Wawan.
Ia berharap penilaian calon Percontohan Desa Antikorupsi ini tidak hanya menjadi pemenuhan indikator program, tetapi juga mendorong Pemerintah Desa Rintik untuk terus membangun budaya pelayanan yang transparan, responsif, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
Melalui keterlibatan dalam tim penilai gabungan ini, Diskominfo PPU turut mendukung penguatan tata kelola pemerintahan desa melalui keterbukaan informasi publik dan pemanfaatan teknologi digital. Upaya tersebut diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat sekaligus menjadi contoh bagi desa-desa lain dalam mewujudkan pelayanan publik yang transparan, akuntabel, dan berintegritas.(Wan*/DiskominfoPPU)
