PENAJAM – Desa Rintik, Kecamatan Babulu, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, menjalani penilaian lapangan Program Percontohan Desa Antikorupsi 2026 pada Kamis (22/10/2026). Penilaian ini menjadi bagian dari upaya mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, partisipatif, dan berintegritas.
Kegiatan tersebut melibatkan Tim Replikasi Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur yang terdiri atas unsur Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Inspektorat, serta Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Timur. Peninjauan juga melibatkan Tim Replikasi Kabupaten Penajam Paser Utara.
Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Provinsi Kalimantan Timur, Eka Kurniati, yang mewakili Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur, mengatakan bahwa penilaian lapangan tidak hanya berfokus pada kelengkapan administrasi, tetapi juga mengukur sejauh mana nilai-nilai antikorupsi diterapkan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
“Penilaian dan peninjauan ini bukan hanya memeriksa kelengkapan, tetapi lebih dari itu, menilai sejauh mana nilai-nilai antikorupsi telah diterapkan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Bagaimana pelayanan yang diberikan kepada masyarakat, bagaimana keputusan dan anggaran dikelola, serta bagaimana masyarakat dilibatkan dalam pengawasan pembangunan,” ujarnya dalam sambutan.
Eka berharap seluruh rangkaian penilaian berlangsung secara terbuka, profesional, objektif, dan berintegritas. Ia juga meminta tim penilai melaksanakan tugas berdasarkan instrumen dan indikator yang telah disepakati, dengan mengedepankan bukti-bukti yang dapat diverifikasi.
Sementara itu, pemerintah desa dan masyarakat diharapkan menyampaikan kondisi yang sebenarnya serta menunjukkan praktik tata kelola yang telah berjalan. Masukan dari tim penilai juga diharapkan menjadi bahan evaluasi untuk memperbaiki penyelenggaraan pemerintahan desa.
Menurut Eka, perluasan program percontohan Desa Antikorupsi memiliki manfaat penting dalam meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan desa. Program tersebut mendorong aparatur desa bekerja lebih profesional, memperjelas prosedur dan tanggung jawab, meningkatkan keterbukaan pengelolaan keuangan dan pembangunan, serta memperkuat pengawasan dan partisipasi masyarakat.
“Program ini juga membantu membangun kepercayaan publik, mengurangi potensi penyimpangan, dan meningkatkan mutu pelayanan kepada masyarakat,” tambahnya.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Penajam Paser Utara, Tita Deritayati, menyampaikan bahwa Desa Rintik telah melalui serangkaian tahapan sebelum memasuki penilaian lapangan. Proses tersebut meliputi observasi, bimbingan teknis, hingga pendampingan pemenuhan komponen dan indikator antikorupsi yang dilaksanakan secara intensif bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.
Tita mengatakan, berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi (monev) terakhir, Desa Rintik berhasil meraih sekaligus mempertahankan persentase pemenuhan indikator tertinggi.
“Capaian prestasi ini tentunya tidak lepas dari kerja keras, dedikasi, serta komitmen yang tinggi dari Pemerintah Desa Rintik, BPD, serta partisipasi aktif dari seluruh lapisan masyarakat Desa Rintik,” ungkap Tita.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa capaian pada tahapan sebelumnya tidak boleh membuat seluruh pihak cepat berpuas diri. Melalui peninjauan lapangan tersebut, Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara terus mendorong pemerintah desa dan masyarakat untuk melakukan perbaikan serta melengkapi berbagai aspek teknis dan administratif guna mencapai hasil yang optimal.
Menurut Tita, Program Percontohan Desa Antikorupsi bukan sekadar ajang kompetisi, melainkan momentum penting untuk membangun fondasi tata pemerintahan desa yang berintegritas.
“Kami berharap keberhasilan Desa Rintik kelak dapat menjadi role model atau teladan bagi desa-desa lainnya, baik di wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara maupun di Provinsi Kalimantan Timur secara luas,” katanya.
Ia juga mengajak seluruh jajaran Pemerintah Desa Rintik dan tim pendamping daerah untuk mendukung pelaksanaan peninjauan lapangan dengan menyampaikan data, informasi, dan fakta secara transparan serta objektif sesuai kondisi di lapangan.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Kepala Desa Rintik beserta jajaran pemerintah desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, serta warga Desa Rintik.
Melalui penilaian ini, Desa Rintik diharapkan tidak hanya mampu memenuhi komponen dan indikator Program Percontohan Desa Antikorupsi 2026, tetapi juga terus memperkuat penerapan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat dalam setiap aspek penyelenggaraan pemerintahan desa.
Upaya tersebut diharapkan dapat menjadikan Desa Rintik sebagai contoh praktik tata kelola pemerintahan desa yang berintegritas sekaligus mendorong desa-desa lainnya di Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kalimantan Timur untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik serta mencegah potensi penyimpangan dalam pengelolaan pemerintahan dan pembangunan desa.(Wan*/DiskominfoPPU)
