PENAJAM— Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Penajam Paser Utara (PPU) membuka akses pemanfaatan fasilitas dan aset digitalnya bagi khalayak umum serta organisasi kemasyarakatan (ormas).
Selain memperluas pemanfaatan sarana publik, Diskominfo PPU juga mendorong percepatan digitalisasi administrasi melalui fasilitasi Tanda Tangan Elektronik (TTE) bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemkab PPU.
Sekretaris Diskominfo PPU, Eko Setiawan, menjelaskan, masyarakat dan ormas dapat meminjam berbagai sarana pendukung kegiatan, seperti unit televisi, akun rapat virtual Zoom meeting, hingga armada drone untuk kebutuhan dokumentasi.
"Fasilitas seperti peminjaman TV, Zoom, hingga drone bisa kami fasilitasi bagi khalayak umum dan ormas, selama permohonannya diajukan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku di Diskominfo," kata Eko, belum lama ini.
Di ranah tata kelola internal, Diskominfo PPU telah menerapkan digitalisasi surat-menyurat secara penuh menggunakan aplikasi Srikandi yang terintegrasi dengan TTE.
Untuk mempercepat transformasi digital di seluruh jajaran Pemkab PPU, Diskominfo juga membuka layanan penerbitan TTE bagi instansi atau SKPD lain yang belum memilikinya.
“Untuk mendukung keterbukaan informasi dan efisiensi kerja, seluruh layanan dan sistem pengelolaan aset perkantoran Diskominfo telah terintegrasi dalam satu portal dashboard berbasis situs web secara transparan,” ujarnya.
Tak hanya itu, Diskominfo PPU meluncurkan inovasi pelayanan publik di lingkungan kantor melalui Sistem Informasi Buku Tamu Digital. Setiap tamu atau pemangku kepentingan yang berkunjung kini diwajibkan mengisi daftar hadir secara digital.
Eko tak menampik bahwa implementasi inovasi ini sempat menemui kendala teknis pada perangkat PC dan server. Namun, pihak sekretariat berkomitmen untuk terus melakukan evaluasi dan pembenahan demi menjaga kualitas pelayanan.
"Evaluasi dan perbaikan sarana pendukung akan terus kami lakukan demi mengoptimalkan kenyamanan serta kualitas pelayanan publik," tegasnya. (*)
Sumber Berita: Kaltim Post
