PENAJAM – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menggelar rapat koordinasi guna membahas pelaksanaan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang Transformasi Budaya Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya terkait kewajiban pelaporan berkala oleh pemerintah daerah kepada gubernur.

Rapat tersebut menitikberatkan pada kesiapan seluruh perangkat daerah dalam menyusun dan menyampaikan laporan secara tepat waktu serta sesuai ketentuan yang berlaku. Berdasarkan surat edaran tersebut, pelaporan wajib dilakukan setiap tanggal 2 pada bulan berikutnya dengan menggunakan format atau template yang telah ditetapkan.
Dalam pembahasan, dijelaskan bahwa indikator pelaporan mencakup sejumlah aspek utama, di antaranya penerapan sistem kerja ASN, baik Work From Office (WFO) maupun Work From Home (WFH), pemanfaatan layanan digital seperti e-office, penggunaan tanda tangan elektronik, serta berbagai aplikasi pendukung kinerja lainnya. Selain itu, aspek kedisiplinan dan capaian kinerja ASN juga menjadi bagian penting dalam laporan tersebut.
Pemerintah pusat disebut memberikan perhatian serius terhadap implementasi kebijakan ini. Oleh karena itu, seluruh pemerintah daerah diharapkan dapat memenuhi kewajiban pelaporan secara konsisten sebagai bagian dari upaya mendorong transformasi budaya kerja yang lebih adaptif, efektif, dan berbasis digital.

Dalam konteks tersebut, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten PPU memiliki peran strategis dalam mendukung digitalisasi sistem pelaporan. Dukungan yang diberikan meliputi penyediaan infrastruktur teknologi informasi, pengembangan serta pengelolaan aplikasi, hingga integrasi layanan digital yang menjadi bagian dari indikator pelaporan.
Melalui optimalisasi peran tersebut, Diskominfo PPU diharapkan mampu memastikan seluruh perangkat daerah dapat mengakses dan memanfaatkan sistem digital secara maksimal dalam penyusunan laporan. Hal ini sekaligus menjadi langkah penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berbasis teknologi.
Ke depan, template pelaporan akan didistribusikan kepada seluruh perangkat daerah sebagai pedoman dalam menyusun laporan secara seragam, terukur, dan akuntabel. Dengan demikian, pelaksanaan transformasi budaya kerja ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten PPU diharapkan dapat berjalan optimal serta sejalan dengan arah kebijakan pemerintah pusat. (DiskominfoPPU)
