Logo Kabupaten Penajam Paser Utara
Diskominfo

Kab. Penajam Paser Utara

BerandaBeritaBERITA DISKOMINFO
BERITA DISKOMINFO

Diskominfo PPU Perkuat Pemahaman Satu Data Indonesia dan Transformasi Pemerintahan Digital

ASRIANSYAH
2 menit baca
Diskominfo PPU Perkuat Pemahaman Satu Data Indonesia dan Transformasi Pemerintahan Digital - Foto 1
Foto Dokumentasi

Keterangan foto: Diskominfo PPU Perkuat Pemahaman Satu Data Indonesia dan Transformasi Pemerintahan Digital

0 Kali Dibaca
Statistik Artikel Berita
Terverifikasi
Total Pembaca
1.321
Waktu Baca
2 Menit
Tanggal Rilis
8 Juni 2026
Kategori
BERITA DISKOMINFO
"PENAJAM – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menggelar sosialisasi terkait Indeks Satu Data Indonesia (SDI), Indeks Pemerintah Digital (IPD), dan Indeks Bhumandala tingkat daerah di Ruang Kepala Dinas Kominfo PPU, Senin (8/6/2026). Kegiatan yang diikuti"

PENAJAM – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menggelar sosialisasi terkait Indeks Satu Data Indonesia (SDI), Indeks Pemerintah Digital (IPD), dan Indeks Bhumandala tingkat daerah di Ruang Kepala Dinas Kominfo PPU, Senin (8/6/2026).

Kegiatan yang diikuti oleh staf Bidang Sumber Daya TIK dan Statistik serta Bidang Aplikasi Informatika dan Persandian tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman mengenai evaluasi penyelenggaraan Satu Data Indonesia dan pengelolaan data geospasial sebagai fondasi transformasi digital pemerintahan.

Dalam sosialisasi tersebut disampaikan bahwa ketersediaan data geospasial yang akurat menjadi syarat utama dalam mendukung tata kelola pemerintahan modern di era digital.

Pemanfaatan data kini tidak lagi berfokus pada pengumpulan semata, melainkan pada analisis yang mampu menghasilkan kebijakan yang lebih tepat sasaran dan berdampak bagi masyarakat.

Transformasi digital juga menuntut peningkatan kualitas sumber daya manusia aparatur. Selain menguasai teknologi, aparatur pemerintah diharapkan mampu beradaptasi dengan perkembangan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) yang semakin berperan dalam mendukung pelayanan publik.

Pada kesempatan tersebut dijelaskan bahwa penilaian Indeks Satu Data Indonesia, Indeks Pemerintah Digital, dan Indeks Bhumandala kini telah terintegrasi dalam satu sistem evaluasi. Integrasi ini memudahkan pemerintah daerah karena tidak perlu lagi mengunggah dokumen bukti dukung secara berulang pada berbagai platform penilaian.

Selain itu, penilaian kinerja digital saat ini lebih menitikberatkan pada manfaat layanan, tingkat keterpaduan, inklusivitas, serta kepuasan masyarakat sebagai pengguna layanan, dibandingkan sekadar kelengkapan dokumen administratif.

Pelaksanaan evaluasi kematangan pemerintah digital secara nasional mengacu pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 8 Tahun 2026 tentang Evaluasi Kinerja Pemerintah Digital. Regulasi tersebut mendorong sinergi lintas sektor antara pemerintah pusat dan daerah guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang terintegrasi.

Diskominfo PPU juga menegaskan pentingnya kolaborasi antarinstansi dalam mendukung interoperabilitas, integrasi, dan berbagi pakai data. Penguatan implementasi Satu Data Indonesia menjadi salah satu faktor penting yang berkontribusi terhadap peningkatan indeks kematangan pemerintah digital secara nasional. Dalam agenda tersebut turut diinformasikan bahwa pengisian bukti dukung penilaian Indeks Bhumandala masih dapat dilakukan hingga 30 Juni 2026.

Selanjutnya, pada 11 Juni 2026 akan dilaksanakan kegiatan Coaching Clinic Geospasial sebagai upaya peningkatan kapasitas pengelolaan data geospasial di lingkungan pemerintah daerah.(Wan/*DiskominfoPPU)

Topik:BERITA DISKOMINFOPemerintah Kabupaten PPU