Logo Kabupaten Penajam Paser Utara
Diskominfo

Kab. Penajam Paser Utara

BerandaBeritaBERITA DISKOMINFO
BERITA DISKOMINFO

Diskominfo PPU Lakukan Sosialisasi dan Pembentukan PPID di Tingkat Kelurahan/Desa Wilayah Sepaku

ASRIANSYAH
2 menit baca
Diskominfo PPU Lakukan Sosialisasi dan Pembentukan PPID di Tingkat Kelurahan/Desa Wilayah Sepaku - Foto 1
Foto Dokumentasi

Keterangan foto: Diskominfo PPU Lakukan Sosialisasi dan Pembentukan PPID di Tingkat Kelurahan/Desa Wilayah Sepaku

0 Kali Dibaca
Statistik Artikel Berita
Terverifikasi
Total Pembaca
180
Waktu Baca
2 Menit
Tanggal Rilis
23 Agustus 2023
Kategori
BERITA DISKOMINFO
"Penajam - Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) berupaya meningkatkan predikat Kabupate..."
Penajam - Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) berupaya meningkatkan predikat Kabupaten PPU menjadi kabupaten informatif melalui pembentukan Pejabat Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi (PPID) di seluruh perangkat daerah hingga tingkat kelurahan/desa di PPU. Hal ini diungkapkan Pranata Humas Ahli Muda Roinald Pagayang sekaligus Koordinator Bidang Pelayanan, Pengelolaan dan Klasifikasi Informasi PPID Kabupaten PPU, saat menyampaikan materi pada kegiatan sosialisasi dan pembentukan PPID di tingkat kelurahan/desa se-Kecamatan Sepaku. Kegiatan ini diselenggarakan di Gedung Pertemuan Kantor Kecamatan Sepaku pada Selasa (22/08/2023) dan diikuti oleh perwakilan seluruh kelurahan/desa yang ada di Sepaku. Pembentukan PPID di tingkat kelurahan/desa diharapkan dapat meningkatkan keterbukaan informasi publik yang harus dipenuhi oleh badan publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 mengenai Keterbukaan Informasi Publik. Keterbukaan informasi publik dilakukan guna memenuhi hak asasi manusia dalam memperoleh informasi termasuk di dalamnya mengenai rencana pembuatan kebijakan publik, proses yang dilakukan, penetapan program kebijakan publik, hingga alasan diambilnya sebuah kebijakan. Selain itu, keterbukaan informasi publik dapat mendorong partisipasi, peran aktif serta pengawasan masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik. "Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia," ucap Roinald sesuai dengan Amandemen IV UUD 1945 Pasal 28 F. Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Kecamatan Sepaku Hendro Susilo menyampaikan bahwa kegiatan pembentukan PPID di tingkat kelurahan/desa ini merupakan sinergitas bersama dalam melayani masyarakat. Ia menyebut dengan adanya sosialisasi dan pembentukan PPID ini dapat membantu perangkat kelurahan/desa dalam menyediakan informasi yang lebih akurat. "Harapan kami hari ini, pasca adanya sosialisasi ini, nanti kita bentuk pengurus di masing-masing desa/kelurahan sehingga semua bisa terkoordinir. Informasi-informasi yang akan kita keluarkan ini betul-betul tersaring, tidak asal-asalan. Apalagi terkait dengan permasalahan data-data baik data kemiskinan, data anggaran, pelaporan, dan seterusnya. Nah, ini sangat penting sekali," ucapnya. Lebih lanjut Ia mengingatkan agar para peserta dapat melaporkan secara berkala saat implementasi pembentukan hingga berjalannya PPID agar dapat terpantau secara baik oleh Pemerintah Kecamatan Sepaku ataupun Diskominfo PPU.(Nis/*DiskominfoPPU)
Topik:BERITA DISKOMINFOPemerintah Kabupaten PPU