Logo Kabupaten Penajam Paser Utara
Diskominfo

Kab. Penajam Paser Utara

BerandaBeritaBERITA PEMKAB
BERITA PEMKAB

Pemkab dan DPRD PPU Sepakati Rancangan Perubahan KUA-PPAS 2026, Target Pendapatan Rp1,99 Triliun

ASRIANSYAH
3 menit baca
Pemkab dan DPRD PPU Sepakati Rancangan Perubahan KUA-PPAS 2026, Target Pendapatan Rp1,99 Triliun - Foto 1
Foto Dokumentasi

Keterangan foto: Pemkab dan DPRD PPU Sepakati Rancangan Perubahan KUA-PPAS 2026, Target Pendapatan Rp1,99 Triliun

0 Kali Dibaca
Statistik Artikel Berita
Terverifikasi
Total Pembaca
21
Waktu Baca
3 Menit
Tanggal Rilis
29 September 2026
Kategori
BERITA PEMKAB
"PENAJAM — Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat menandatangani Nota Kesepakatan Bersama te..."

PENAJAM — Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat menandatangani Nota Kesepakatan Bersama tentang Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Rancangan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2026 Kabupaten Penajam Paser Utara, dalam rapat paripurna yang digelar di Ruang Rapat Nusantara 2, Lantai III, Kantor DPRD Kabupaten PPU, Jumat (25/9/2026).

Penandatanganan dilakukan oleh Wakil Bupati PPU, Abdul Waris Muin, bersama unsur pimpinan dan anggota DPRD. Turut hadir Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang dipimpin Sekretaris Daerah, beranggotakan pejabat perencana daerah, Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD), serta sejumlah pejabat terkait lainnya.

Dalam sambutannya, Abdul Waris Muin menegaskan bahwa penandatanganan nota kesepakatan tersebut bukan sekadar tahapan administratif dalam pengelolaan keuangan daerah, melainkan bentuk komitmen bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD agar kebijakan fiskal daerah dapat menyesuaikan dengan perkembangan kondisi terkini, khususnya terkait pendapatan dan belanja program.

"Pemerintah Daerah dan DPRD saling memberikan dukungan dan kontribusi dengan tanggung jawab yang sama melalui fungsi dan kewenangannya masing-masing, mulai dari proses perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, hingga evaluasi, demi keberhasilan pembangunan Tahun 2026 sesuai kapasitas fiskal yang dimiliki," ujarnya.

Waris menjelaskan, Rancangan Perubahan KUA dan Rancangan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2026 disusun dengan mempertimbangkan sejumlah faktor, di antaranya perkembangan kondisi daerah, capaian pelaksanaan APBD tahun berjalan, perubahan asumsi pendapatan dan belanja, dinamika transfer ke daerah, serta kebutuhan penyesuaian program dan kegiatan hingga akhir tahun anggaran.

Ia mengakui, kondisi fiskal daerah saat ini menghadapi tantangan yang tidak ringan, mengingat struktur keuangan daerah masih sangat bergantung pada penerimaan transfer dari pemerintah pusat. Kondisi ini, katanya, menuntut kehati-hatian dalam merencanakan dan melaksanakan belanja daerah.

"Perubahan kebijakan transfer dari pemerintah pusat, dinamika penerimaan Dana Bagi Hasil, perkembangan Pendapatan Asli Daerah, serta berbagai kebutuhan pembiayaan pembangunan harus menjadi pertimbangan utama dalam menetapkan kebijakan fiskal daerah," katanya.

Berdasarkan Rancangan Perubahan KUA dan Rancangan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2026 yang disusun Pemerintah Daerah, target Pendapatan Daerah direncanakan sebesar Rp1.990.964.505.695, yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah, Pendapatan Transfer, dan Lain-lain Pendapatan yang Sah. Sementara itu, Belanja Daerah direncanakan sebesar Rp1.985.198.748.728, yang mencakup Belanja Operasi, Belanja Modal, Belanja Tidak Terduga, dan Belanja Transfer. Adapun Pembiayaan Daerah direncanakan sebesar Rp5.765.756.967, yang terdiri dari Penerimaan Pembiayaan dan Pengeluaran Pembiayaan.

Dengan membandingkan target pendapatan dan rencana belanja tersebut, terdapat surplus sebesar Rp5.765.756.967. Surplus ini digunakan untuk menutupi pembiayaan neto yang mengalami minus dalam jumlah yang sama, sehingga APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026 secara keseluruhan berada dalam kondisi balance atau zero defisit.

Di akhir sambutannya, Wakil Bupati PPU menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat dalam proses pembangunan daerah. Ia berharap Rancangan Perubahan KUA dan Rancangan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2026 ini dapat dibahas dalam suasana kebersamaan, demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Penajam Paser Utara.(Wan*/DiskominfoPPU)

Topik:BERITA PEMKABPemerintah Kabupaten PPU