PENAJAM — Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mengikuti rapat koordinasi dan pembahasan penyusunan Standar Harga Satuan (SHS) Tahun Anggaran 2027 yang dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting di ruang rapat Kantor Diskominfo PPU, Rabu (13/5/2026).

Kegiatan tersebut diikuti oleh Plt. Kepala Dinas Kominfo PPU Eko Setiawan, Kabid Informasi dan Komunikasi Publik dan Hubungan Publik (IKPH) Eko Sumarlianto, serta staf tenaga teknis Bidang Aplikasi Informatika Persandian (AIP) dan Bidang Sumber Daya TIK dan Statistik.

Rapat koordinasi dan monitoring ini diinisiasi oleh Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten PPU sebagai tindak lanjut surat Sekretaris Daerah terkait penyusunan Standar Harga Satuan Tahun Anggaran 2027. Selain itu, kegiatan tersebut juga bertujuan menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) mengenai standar harga, sehingga diperlukan percepatan pemenuhan data dan dokumen pendukung sesuai ketentuan yang berlaku.

Rakor dipimpin langsung oleh Kepala BKAD Kabupaten PPU, Muhajir. Dalam arahannya, ia menekankan pentingnya sinergi seluruh perangkat daerah dalam penyusunan standar harga yang akurat, terukur, dan sesuai regulasi guna mendukung tertib administrasi serta efektivitas perencanaan anggaran daerah.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh perangkat daerah, termasuk Diskominfo PPU, dapat memperkuat koordinasi dan memastikan kelengkapan data penyusunan Standar Harga Satuan Tahun Anggaran 2027 secara tepat waktu dan akuntabel. (*Wan/DiskominfoPPU)
