PENAJAM – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) melalui Badan Perencanaan, Penelitian, dan Pengembangan (Bapelitbang) menggelar rapat Gugus Tugas Kabupaten Layak Anak (KLA) untuk menyusun Rencana Aksi Daerah (RAD) 2025-2029 diruang rapat Kantor Bapelitbang pada Selasa (7/4/2026). Pertemuan ini dipimpin oleh Plt Kepala Bapelitbang Ade Rianto Embong Bulan dan dihadiri oleh jajaran Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia, Bidang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Anak DP3AP2KB, Kementerian Agama, serta sejumlah perangkat daerah terkait termasuk Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten PPU.

Dalam arahannya, Plt Kepala Bapelitbang Ade Rianto Embong Bulan menegaskan bahwa Kabupaten PPU memiliki potensi besar untuk meraih predikat KLA yang lebih tinggi mengingat fasilitas kesehatan, pendidikan, dan ruang bermain anak masih sangat memadai. Ade menggarisbawahi bahwa tantangan utama saat ini adalah harmonisasi kerja antarinstansi agar berada dalam satu frekuensi yang sama. Ia menekankan bahwa isu layak anak, stunting, dan kemiskinan adalah tanggung jawab kolektif yang membutuhkan komitmen mengikat dari seluruh pimpinan perangkat daerah agar setiap kebijakan memiliki capaian yang terukur sesuai indikator penilaian.

Dinas Kominfo Kabupaten PPU turut mengambil peran strategis dalam rapat koordinasi ini melalui kehadiran Kepala Bidang Sumber Daya TIK dan Statistik Ernawati beserta staf teknis. Peran Dinas Kominfo menjadi krusial dalam mendukung implementasi RAD KLA, terutama berkaitan dengan penyediaan infrastruktur informasi yang ramah anak serta pengelolaan data statistik sektoral yang akurat untuk mendukung indikator kelembagaan. Kolaborasi ini diharapkan dapat memperkuat aspek diseminasi informasi dan penyediaan data yang terintegrasi guna memenuhi persyaratan administrasi maupun faktual dalam penilaian KLA.

Kepala Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia Bapelitbang Kusnul Khotimah menambahkan bahwa meskipun secara mandiri PPU sempat meraih skor di atas 800 yang setara dengan predikat Nindya atau Utama, namun hasil evaluasi lapangan dari pusat masih menempatkan PPU di tingkat Madya. Kendala utamanya adalah koordinasi teknis saat verifikasi lapangan, sehingga penyusunan RAD yang akan diperkuat melalui Peraturan Bupati (Perbup) ini menjadi sangat penting. Rencana aksi tersebut mencakup lima klaster utama hak anak, mulai dari hak sipil, lingkungan keluarga, kesehatan, pendidikan, hingga perlindungan khusus yang harus diimplementasikan secara sinergis hingga ke tingkat desa dan kelurahan. (*Wan/DiskominfoPPU)
