Logo Kabupaten Penajam Paser Utara
Diskominfo

Kab. Penajam Paser Utara

BerandaBeritaBERITA DISKOMINFO
BERITA DISKOMINFO

Diskominfo PPU Jadi Narasumber Aksi Perubahan PKP XXIII di Kelurahan Nipah-Nipah

ASRIANSYAH
2 menit baca
Diskominfo PPU Jadi Narasumber Aksi Perubahan PKP XXIII di Kelurahan Nipah-Nipah - Foto 1
Foto Dokumentasi

Keterangan foto: Diskominfo PPU Jadi Narasumber Aksi Perubahan PKP XXIII di Kelurahan Nipah-Nipah

0 Kali Dibaca
Statistik Artikel Berita
Terverifikasi
Total Pembaca
1.186
Waktu Baca
2 Menit
Tanggal Rilis
20 September 2025
Kategori
BERITA DISKOMINFO
"PENAJAM – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menjadi narasumber pada kegiatan Aksi Perubahan Pelatihan Kepemimpinan Pengawas (PKP) Angkatan XXIII tahun 2025 yang digelar di Kelurahan Nipah-nipah, Kecamatan Penajam, Jumat (19/9/2025). Kegiatan yang mengu"

PENAJAM – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menjadi narasumber pada kegiatan Aksi Perubahan Pelatihan Kepemimpinan Pengawas (PKP) Angkatan XXIII tahun 2025 yang digelar di Kelurahan Nipah-nipah, Kecamatan Penajam, Jumat (19/9/2025).

Kegiatan yang mengusung tema Peningkatan Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp ini berlangsung di ruang rapat Kantor Kelurahan Nipah-nipah, dihadiri oleh Lurah bersama seluruh jajaran staf dan 10 Rukun Tetangga (RT) kelurahan Nipah-nipah.

Narasumber dari Bidang Teknis Aplikasi Informatika dan Persandian (AIP) Diskominfo PPU, Teguh Prayitno, menyampaikan bahwa pemanfaatan aplikasi WhatsApp dalam pelayanan administrasi publik dapat menjadi sarana pendukung efektivitas dan efisiensi pemerintahan.

“Transformasi digital mendorong instansi pemerintah untuk mengadopsi teknologi komunikasi modern. WhatsApp adalah media komunikasi paling populer di Indonesia, sehingga strategi pemanfaatannya dalam layanan administrasi publik perlu dirancang matang agar lebih optimal,” jelas Teguh.

Ia memaparkan sejumlah manfaat penggunaan WhatsApp, antara lain: mempercepat komunikasi, efisiensi biaya dan waktu, serta meningkatkan transparansi dan akuntabilitas. Dalam praktiknya, aplikasi ini dapat dimanfaatkan untuk mengirimkan notifikasi otomatis kepada warga terkait status permohonan izin, surat, atau dokumen lainnya.

Selain itu, WhatsApp juga bisa digunakan sebagai kanal pengaduan masyarakat yang mudah diakses, wadah koordinasi antarinstansi melalui grup khusus, serta sarana percepatan pengambilan keputusan dan penyebaran informasi lintas perangkat daerah.

Pada kesimpulannya, Teguh menegaskan bahwa WhatsApp dapat menjadi solusi komunikasi yang efektif dan efisien dalam pelayanan administrasi publik. Namun, ia juga menekankan pentingnya peningkatan keamanan siber dan penyusunan regulasi yang jelas guna mendukung implementasi yang sukses.

“Pemanfaatan yang tepat akan meningkatkan efisiensi, transparansi, dan pada akhirnya kepuasan masyarakat terhadap layanan pemerintah,” pungkasnya.(Wan/*DiskominfoPPU)

Topik:BERITA DISKOMINFOPemerintah Kabupaten PPU