Logo Kabupaten Penajam Paser Utara

Diskominfo

Kab. Penajam Paser Utara

Layanan Infrastruktur & Server

Layanan Subdomain, Hosting & VPS Kedinasan

Fasilitasi penyediaan domain resmi *.penajamkab.go.id, hosting web dinas, dan alokasi Virtual Private Server (VPS) bagi Perangkat Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara.

Logo Kab. Penajam Paser Utara

Prosedur & Ketentuan Subdomain, Hosting & VPS

Deskripsi Layanan

Layanan ini diperuntukkan bagi seluruh Perangkat Daerah (OPD), Bagian, Kecamatan, Kelurahan, dan Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara yang membutuhkan:

  1. Pendaftaran Subdomain Resmi: Penggunaan alamat web resmi berdomain *.penajamkab.go.id.
  2. Alokasi Web Hosting Kedinasan: Penyimpanan web portal dan sistem informasi berbasis PHP/MySQL/Nginx pada server bersama Diskominfo.
  3. Alokasi Virtual Private Server (VPS): Penyediaan resource server mandiri terisolasi (CPU, RAM, SSD NVMe, OS Linux/Windows) untuk aplikasi dinas dengan beban tinggi atau stack khusus.

Ketentuan Teknis:

  • Sistem informasi atau website yang didaftarkan wajib mematuhi standar Arsitektur SPBE Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara.
  • OPD wajib menunjuk narahubung teknis (PIC) atau developer penanggung jawab pemeliharaan aplikasi.
  • Aplikasi yang ditempatkan pada server Diskominfo wajib melewati uji kerentanan keamanan (vulnerability assessment) sebelum dirilis ke publik.
Dokumen SOP ResmiFormat PDF

SOP Penyediaan Subdomain, Hosting dan VPS Kedinasan

Standar Operasional Prosedur pendaftaran nama domain, alokasi hosting, dan penyediaan VPS pada Data Center Pemkab Penajam Paser Utara.

Unduh SOP
Gunakan fitur zoom dan scroll di dalam pratinjau untuk membaca seluruh isi SOP.Bila pratinjau tidak tampil di peramban Anda, klik di sini untuk mengunduh
SOP Resmi Pemkab PPU11 Tahapan PelayananSLA Terukur & Transparan

Infografis Alur Permohonan VPS & Hosting Aplikasi

Panduan interaktif tahapan pembuatan Virtual Private Server (VPS) dan penempatan sistem informasi OPD sesuai Standar Operasional Prosedur Diskominfo PPU.

Infografis Alur Permohonan VPS & Hosting Aplikasi
Klik untuk Perbesar Layar Penuh
Infografis Resmi Alur Pelayanan Diskominfo PPU & Data Center
Unduh Gambar
Ringkasan 11 Tahapan Alur Pelayanan:Transparan, praktis, dan dapat dipertanggungjawabkan
15 Menit
Penyampaian Surat Permohonan Resmi OPD

OPD pengusul menyampaikan surat permohonan resmi perihal penyediaan Virtual Private Server (VPS) dan penempatan aplikasi ke Diskominfo PPU.

25 Menit
Penerimaan Surat di Sekretariat Diskominfo

Petugas sekretariat menerima softcopy/hardcopy surat dinas, mengagendakan surat masuk, dan meneruskannya ke Kepala Dinas.

35 Menit
Pemeriksaan & Disposisi Kepala Dinas

Kepala Dinas menelaah surat permohonan dan mendisposisikan kepada Kepala Bidang Aplikasi Informatika dan Persandian.

45 Menit
Disposisi Kepala Bidang ke Tim Teknis

Kabid meneliti permohonan dan mendisposisikan instruksi kerja teknis kepada staf pengelola hosting dan admin server.

55 Menit
Penyampaian Tautan Formulir Spesifikasi VPS

Staf Diskominfo mengirimkan link formulir input spesifikasi kebutuhan teknis VPS kepada narahubung OPD untuk pengisian data mendalam.

660 Menit
Pengisian Formulir Spesifikasi VPS Online

OPD bersama tim developer mengisi formulir online di portal Diskominfo secara komprehensif agar konfigurasi server sesuai arsitektur aplikasi.

760 Menit
Verifikasi & Validasi Spesifikasi Teknis

Tim teknis Diskominfo memverifikasi formulir yang diajukan apakah telah sesuai dengan standar keamanan dan kapasitas server data center.

83 - 7 Hari Kerja
Penyediaan VPS & Konfigurasi Pointing Subdomain

Admin Server membuat VPS di Data Center, konfigurasi reverse proxy SSL/HTTPS, pointing subdomain penajamkab.go.id, dan menyerahkan akses kepada OPD.

95 - 7 Hari Kerja
Instalasi Aplikasi oleh OPD & Tim Developer

Tim pengembang melakukan deploy source code, konfigurasi basis data, migrasi sistem, dan setup service aplikasi pada VPS yang telah disediakan.

103 - 4 Hari Kerja
Uji Coba Sistem (Trial & Error) & Security Review

Pengujian bersama antara tim teknis OPD dan Diskominfo untuk memastikan performa aplikasi stabil dan aman sebelum diakses oleh publik luas.

11Operasional Berkelanjutan
Aplikasi Bekerja Optimal (Go-Live Selesai)

Aplikasi resmi beroperasi penuh melayani kebutuhan birokrasi/masyarakat, dengan backup data dan pengawasan stabilitas rutin oleh Diskominfo PPU.