Layanan Subdomain, Hosting & VPS Kedinasan
Fasilitasi penyediaan domain resmi *.penajamkab.go.id, hosting web dinas, dan alokasi Virtual Private Server (VPS) bagi Perangkat Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara.

Prosedur & Ketentuan Subdomain, Hosting & VPS
Deskripsi Layanan
Layanan ini diperuntukkan bagi seluruh Perangkat Daerah (OPD), Bagian, Kecamatan, Kelurahan, dan Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara yang membutuhkan:
- Pendaftaran Subdomain Resmi: Penggunaan alamat web resmi berdomain *.penajamkab.go.id.
- Alokasi Web Hosting Kedinasan: Penyimpanan web portal dan sistem informasi berbasis PHP/MySQL/Nginx pada server bersama Diskominfo.
- Alokasi Virtual Private Server (VPS): Penyediaan resource server mandiri terisolasi (CPU, RAM, SSD NVMe, OS Linux/Windows) untuk aplikasi dinas dengan beban tinggi atau stack khusus.
Ketentuan Teknis:
- Sistem informasi atau website yang didaftarkan wajib mematuhi standar Arsitektur SPBE Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara.
- OPD wajib menunjuk narahubung teknis (PIC) atau developer penanggung jawab pemeliharaan aplikasi.
- Aplikasi yang ditempatkan pada server Diskominfo wajib melewati uji kerentanan keamanan (vulnerability assessment) sebelum dirilis ke publik.
SOP Penyediaan Subdomain, Hosting dan VPS Kedinasan
Standar Operasional Prosedur pendaftaran nama domain, alokasi hosting, dan penyediaan VPS pada Data Center Pemkab Penajam Paser Utara.
Infografis Alur Permohonan VPS & Hosting Aplikasi
Panduan interaktif tahapan pembuatan Virtual Private Server (VPS) dan penempatan sistem informasi OPD sesuai Standar Operasional Prosedur Diskominfo PPU.

Penyampaian Surat Permohonan Resmi OPD
OPD pengusul menyampaikan surat permohonan resmi perihal penyediaan Virtual Private Server (VPS) dan penempatan aplikasi ke Diskominfo PPU.
Penerimaan Surat di Sekretariat Diskominfo
Petugas sekretariat menerima softcopy/hardcopy surat dinas, mengagendakan surat masuk, dan meneruskannya ke Kepala Dinas.
Pemeriksaan & Disposisi Kepala Dinas
Kepala Dinas menelaah surat permohonan dan mendisposisikan kepada Kepala Bidang Aplikasi Informatika dan Persandian.
Disposisi Kepala Bidang ke Tim Teknis
Kabid meneliti permohonan dan mendisposisikan instruksi kerja teknis kepada staf pengelola hosting dan admin server.
Penyampaian Tautan Formulir Spesifikasi VPS
Staf Diskominfo mengirimkan link formulir input spesifikasi kebutuhan teknis VPS kepada narahubung OPD untuk pengisian data mendalam.
Pengisian Formulir Spesifikasi VPS Online
OPD bersama tim developer mengisi formulir online di portal Diskominfo secara komprehensif agar konfigurasi server sesuai arsitektur aplikasi.
Verifikasi & Validasi Spesifikasi Teknis
Tim teknis Diskominfo memverifikasi formulir yang diajukan apakah telah sesuai dengan standar keamanan dan kapasitas server data center.
Penyediaan VPS & Konfigurasi Pointing Subdomain
Admin Server membuat VPS di Data Center, konfigurasi reverse proxy SSL/HTTPS, pointing subdomain penajamkab.go.id, dan menyerahkan akses kepada OPD.
Instalasi Aplikasi oleh OPD & Tim Developer
Tim pengembang melakukan deploy source code, konfigurasi basis data, migrasi sistem, dan setup service aplikasi pada VPS yang telah disediakan.
Uji Coba Sistem (Trial & Error) & Security Review
Pengujian bersama antara tim teknis OPD dan Diskominfo untuk memastikan performa aplikasi stabil dan aman sebelum diakses oleh publik luas.
Aplikasi Bekerja Optimal (Go-Live Selesai)
Aplikasi resmi beroperasi penuh melayani kebutuhan birokrasi/masyarakat, dengan backup data dan pengawasan stabilitas rutin oleh Diskominfo PPU.