PENAJAM- Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mencatat adanya peningkatan alokasi Dana Bagi Hasil (DBH) perkebunan kelapa sawit untuk tahun depan menjadi lebih dari Rp 4 miliar. Nilai ini naik lebih dari dua kali lipat dibandingkan perolehan tahun sebelumnya yang hanya berkisar di angka Rp 1,8 miliar.
Ditemui belum lama ini, Bupati PPU, Mudyat Noor, mengungkapkan kenaikan alokasi tersebut merupakan hasil perjuangan bersama rekan-rekan Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI). Meski mengalami peningkatan signifikan, ia menilai besaran anggaran tersebut masih tergolong minim jika disandingkan dengan dampak nyata operasional perkebunan kelapa sawit di daerah.
"Alhamdulillah ada peningkatan, tahun sebelumnya itu Rp 1,8 miliar dan tahun depan sekitar Rp 4 miliar lebih kalau tidak salah. Namun, kami berharap nanti angkanya bisa jauh lebih naik karena dampak dari perkebunan kelapa sawit itu luar biasa, baik secara infrastruktur maupun sosial di masyarakat," tegas Mudyat Noor.
Ia memaparkan bahwa alokasi tahun lalu sebesar Rp 1,8 miliar dirasa sangat kecil karena formula pembagian dari pusat sebesar delapan persen harus didistribusikan ke seluruh kabupaten penghasil kelapa sawit.
“Alhasil, anggaran yang diterima daerah penghasil seperti PPU belum mampu menjawab beban operasional serta kerusakan sarana yang timbul di lapangan,” jelasnya.
Apalagi kondisi infrastruktur jalan di PPU saat ini harus menanggung beban berat akibat tingginya mobilitas angkutan komoditas sawit. Pengangkutan minyak kelapa sawit mentah (crude palm oil/CPO) dari wilayah tetangga, seperti Kabupaten Paser, masih terus melintasi ruas-ruas jalan utama di wilayah Penajam.
"Hari ini CPO dari Paser masih diangkut melalui jalan di Penajam dan tentu saja ini sangat berpengaruh, bukan hanya terhadap kondisi infrastruktur fisik tetapi juga tingkat keselamatan para pengendara yang lalu-lalang setiap harinya," ucapnya.
Ia juga memperhitungkan bahwa nominal Rp 4 miliar lebih pada tahun depan masih belum mencukupi kebutuhan riil pembenahan infrastruktur daerah.“Berdasarkan kalkulasi teknis pengerjaan, anggaran sebesar itu diperkirakan hanya mampu membiayai perbaikan jalan sepanjang kurang lebih 500 meter,” rincinya.
Selain sektor infrastruktur, pemanfaatan dana bagi hasil sawit saat ini juga diatur ketat oleh regulasi terbaru agar dialokasikan secara spesifik, termasuk untuk perlindungan pekerja melalui BPJS Ketenagakerjaan. Pemerintah daerah menyatakan akan terus menjalin komunikasi aktif dengan pemerintah pusat demi memperjuangkan formula pembagian dana yang lebih proporsional bagi daerah lintasan dan penghasil. (*)
Sumber Berita: Kaltim Post

