Logo Kabupaten Penajam Paser Utara

Diskominfo

Kab. Penajam Paser Utara

PPID

PPID Utama

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara

Logo Kab. Penajam Paser Utara
Mandatori Regulasi UU No. 14 Tahun 2008 & Perki No. 1 Tahun 2021PPID Utama Aktif

Portal Resmi Layanan Informasi Publik Kabupaten Penajam Paser Utara

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Penajam Paser Utara bertindak selaku PPID Utama yang bertugas mengoordinasikan pengumpulan, pendokumentasian, dan penyampaian seluruh informasi publik dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) se-Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara.

Keterbukaan Informasi Publik di Serambi Nusantara

Berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik, Dinas Komunikasi dan Informatika bertindak sebagai PPID Utama Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara untuk menjamin hak warga negara memperoleh informasi publik secara transparan, akuntabel, cepat, dan mudah diakses.

Visi PPID Utama

"Terwujudnya pelayanan informasi publik yang transparan, profesional, akuntabel, dan terpercaya guna mendukung tata kelola pemerintahan yang bersih dan partisipasi aktif masyarakat di Kabupaten Penajam Paser Utara."

Misi PPID Utama
  • Meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi publik yang berkualitas.
  • Membangun dan mengembangkan sistem penyediaan dan layanan informasi secara digital.
  • Meningkatkan kompetensi sumber daya manusia pengelola informasi publik di seluruh OPD.

Struktur Organisasi PPID Kabupaten Penajam Paser Utara

Pembina

Bupati Penajam Paser Utara

Pengarah kebijakan umum keterbukaan informasi daerah

Atasan PPID Utama

Sekretaris Daerah Kab. PPU

Penyelesai keberatan administratif permohonan informasi

PPID Utama

Kepala Dinas Kominfo

Penanggung jawab operasional seluruh kanal informasi publik

PPID Pelaksana

Sekretaris Dinas/Badan se-OPD

Penyedia materi informasi spesifik perangkat daerah

Maklumat Pelayanan Informasi Publik PPID PPU

"Dengan ini, kami menyatakan sanggup menyelenggarakan pelayanan informasi publik sesuai standar pelayanan yang telah ditetapkan, dan apabila tidak menepati janji ini, kami siap menerima sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku."

Layanan Langsung Meja Informasi PPID

Masyarakat dapat memperoleh informasi publik atau berkonsultasi secara langsung di Meja Layanan Fisik Diskominfo PPU atau melalui portal PPID resmi.