PPID Utama
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara

Portal Resmi Layanan Informasi Publik Kabupaten Penajam Paser Utara
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Penajam Paser Utara bertindak selaku PPID Utama yang bertugas mengoordinasikan pengumpulan, pendokumentasian, dan penyampaian seluruh informasi publik dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) se-Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara.
Keterbukaan Informasi Publik di Serambi Nusantara
Berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik, Dinas Komunikasi dan Informatika bertindak sebagai PPID Utama Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara untuk menjamin hak warga negara memperoleh informasi publik secara transparan, akuntabel, cepat, dan mudah diakses.
"Terwujudnya pelayanan informasi publik yang transparan, profesional, akuntabel, dan terpercaya guna mendukung tata kelola pemerintahan yang bersih dan partisipasi aktif masyarakat di Kabupaten Penajam Paser Utara."
- Meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi publik yang berkualitas.
- Membangun dan mengembangkan sistem penyediaan dan layanan informasi secara digital.
- Meningkatkan kompetensi sumber daya manusia pengelola informasi publik di seluruh OPD.
Struktur Organisasi PPID Kabupaten Penajam Paser Utara
Bupati Penajam Paser Utara
Pengarah kebijakan umum keterbukaan informasi daerah
Sekretaris Daerah Kab. PPU
Penyelesai keberatan administratif permohonan informasi
Kepala Dinas Kominfo
Penanggung jawab operasional seluruh kanal informasi publik
Sekretaris Dinas/Badan se-OPD
Penyedia materi informasi spesifik perangkat daerah
"Dengan ini, kami menyatakan sanggup menyelenggarakan pelayanan informasi publik sesuai standar pelayanan yang telah ditetapkan, dan apabila tidak menepati janji ini, kami siap menerima sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku."