Layanan Tanda Tangan Elektronik (TTE) Tersertifikasi
Penyediaan, penerbitan, pembaruan, dan asistensi teknis sertifikat elektronik Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) - Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) bagi ASN dan Pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara.

Informasi, Persyaratan, dan Prosedur Penerbitan TTE BSrE
Tentang Layanan Tanda Tangan Elektronik (TTE)
Tanda Tangan Elektronik (TTE) Tersertifikasi merupakan tanda tangan digital yang memiliki kekuatan hukum setara dengan tanda tangan basah konvensional, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, serta Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Penajam Paser Utara bekerjasama secara resmi dengan Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) - Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) sebagai Otoritas Sertifikat (Certification Authority/CA) induk pemerintah Republik Indonesia untuk menerbitkan dan mengelola sertifikat elektronik bagi seluruh pejabat struktural, pejabat fungsional, dan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara.
Manfaat & Keunggulan TTE Tersertifikasi:
- Otentikasi & Validitas Hukum: Menjamin kepastian identitas penandatangan secara sah dan diakui penuh di mata hukum Indonesia.
- Integritas Dokumen (Keutuhan Data): Menjamin dokumen digital tidak dapat dimanipulasi, diubah, atau dipalsukan setelah ditandatangani. Perubahan 1 huruf atau titik pun akan merusak stempel digital dan membatalkan validitas dokumen.
- Nir-penyangkalan (Non-repudiation): Penandatangan tidak dapat menyangkal bahwa dirinya adalah pihak yang menandatangani dokumen digital tersebut.
- Efisiensi & Birokrasi Cepat (Paperless): Mempercepat penandatanganan SK, naskah dinas, surat tugas, dokumen kontrak, disposisi, dan laporan pertanggungjawaban dari mana saja dan kapan saja secara paperless tanpa perlu mencetak fisik.
Alur & Prosedur Penerbitan TTE:
- User / Pemohon Mengisi Formulir Online: Pemohon (ASN/Pejabat) mengisi formulir data identitas (Nama, NIK, NIP, Jabatan, OPD, No. WhatsApp & Email aktif) secara online tanpa perlu mengunggah berkas scan KTP, SK, atau Rekomendasi fisik.
- Input Data ke Aplikasi BSrE oleh Diskominfo: Tim verifikator / admin RA Diskominfo PPU memeriksa data kepegawaian dan memasukkan data pemohon ke dalam sistem aplikasi resmi BSrE BSSN.
- Penerbitan Tautan Aktivasi oleh BSrE via Email: Sistem BSrE BSSN memproses pendaftaran dan mengirimkan email resmi berisi tautan aktivasi & verifikasi sertifikat ke pengelola Diskominfo.
- Penerusan Tautan Verifikasi ke Pemohon: Karena saat ini email resmi @penajamkab.go.id belum didistribusikan ke seluruh ASN, Tim Diskominfo meneruskan (forward) tautan verifikasi resmi tersebut langsung ke nomor WhatsApp atau email aktif pemohon.
- Verifikasi Mandiri & Aktivasi di Smartphone (HP) Pemohon: Pemohon membuka tautan verifikasi langsung dari HP masing-masing, melakukan verifikasi biometrik wajah, membuat Passphrase rahasia pribadi, dan sertifikat TTE resmi langsung aktif siap digunakan.
Ketentuan Pengisian Formulir (Tahap 1 Pelayanan Online):
- Tanpa Upload Berkas Fisik: Dalam tahap digitalisasi awal ini, pemohon cukup mengisi data identitas kedinasan secara valid pada formulir web. Tidak diwajibkan upload scan KTP, SK Jabatan, maupun Surat Rekomendasi.
- Validitas NIK & NIP: Pastikan NIK sesuai KTP aktif dan NIP terdaftar resmi pada database kepegawaian (BKPSDM/BKN) untuk sinkronisasi data sertifikat di BSrE.
- Nomor WhatsApp & Email Aktif: Pastikan nomor WhatsApp aktif untuk menerima penerusan link verifikasi mandiri dari tim Diskominfo PPU.
SOP Penerbitan dan Pengelolaan Sertifikat Elektronik TTE PPU
Pedoman Standar Operasional Prosedur pengajuan penerbitan baru, perpanjangan masa berlaku, pencabutan, dan asistensi teknis Tanda Tangan Elektronik BSrE BSSN di lingkungan Pemkab Penajam Paser Utara.
Infografis Alur Penerbitan Tanda Tangan Elektronik (TTE BSrE BSSN)
Panduan alur pengajuan, verifikasi keabsahan data kependudukan, pendaftaran RA, aktivasi passphrase mandiri, dan penerbitan sertifikat elektronik resmi BSrE BSSN.

Pengisian Formulir Permohonan TTE Online
Pemohon mengisi formulir permohonan TTE secara mandiri melalui website portal Diskominfo PPU tanpa perlu mengunggah scan KTP, SK Jabatan, maupun Surat Rekomendasi.
Input Data ke Aplikasi Registrasi BSrE BSSN
Tim Registration Authority (RA) Diskominfo PPU memvalidasi data pemohon lalu memasukkan/mendaftarkan data tersebut ke dalam aplikasi resmi BSrE BSSN.
Penerbitan Tautan Aktivasi dari BSrE via Email
Sistem BSrE BSSN memproses pendaftaran dan secara otomatis mengirimkan email resmi berisi tautan aktivasi & verifikasi sertifikat elektronik ke pengelola Diskominfo.
Penerusan Tautan Verifikasi ke Pemohon
Karena email dinas resmi @penajamkab.go.id belum dapat didistribusikan ke seluruh ASN, tim Diskominfo meneruskan tautan verifikasi resmi tersebut langsung ke nomor WhatsApp atau email aktif pemohon.
Verifikasi Mandiri & Aktivasi di Smartphone (HP)
Pemohon membuka tautan verifikasi langsung dari smartphone (HP) pribadinya, melakukan verifikasi wajah/biometrik mandiri, dan membuat Passphrase rahasia pribadi hingga sertifikat TTE aktif.