Fasilitas Video Conference Kedinasan
Penyediaan ruang rapat virtual, akun lisensi Zoom kedinasan, dan pendampingan teknis rapat daring bagi Perangkat Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara.

Prosedur Peminjaman Fasilitas Video Conference & Lisensi Zoom
Fasilitas Video Conference & Lisensi Zoom
Diskominfo memfasilitasi kebutuhan koordinasi daring pimpinan dan Perangkat Daerah dengan menyediakan akun lisensi Zoom Meeting skala besar (hingga 500 - 1000 peserta) serta ruang teleconference kedinasan.
Prosedur Pengajuan:
- Perangkat daerah mengajukan permohonan selambat-lambatnya 1 (satu) hari kerja sebelum pelaksanaan agenda rapat.
- Mengisi formulir permohonan link Zoom Meeting secara online dengan menyertakan topik rapat, waktu, dan surat permohonan.
- Tim teknis Diskominfo akan memproses pembuatan tautan rapat dan mengirimkan detail akun/co-host ke narahubung OPD.
SOP Fasilitasi Video Conference dan Zoom Kedinasan
Tata cara permohonan lisensi zoom, penggunaan ruang rapat virtual, dan pendampingan teknis vidcon kedinasan.
Infografis Alur Fasilitas Video Conference (Zoom Meeting)
Prosedur pengajuan peminjaman akun lisensi Zoom Meeting kedinasan, verifikasi kuota peserta, dan pendampingan teknis rapat daring OPD.
Pengajuan Permohonan Akun Zoom Meeting Online
OPD mengajukan permohonan peminjaman akun lisensi Zoom kedinasan selambat-lambatnya H-1 sebelum agenda kegiatan dilaksanakan.
Surat permohonan resmi OPD, topik rapat, tanggal, jam mulai & selesai, estimasi peserta
Nomor Tiket Permohonan Zoom Meeting