ALTIMPOST.ID, Dalam upaya memperkuat ketahanan pangan dan sekaligus mendukung program swasembada pangan di wilayah yang menjadi tugas dan tanggung jawab, Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Mudyat Noor, telah menerbitkan surat imbauan.
Surat imbauan ini ditujukan kepada seluruh camat, lurah, dan kepala desa agar mengingatkan masyarakat untuk tidak mengalihfungsikan lahan pertanian, khususnya sawah, ke sektor non-pertanian.
Kepala Dinas Pertanian (Distan) PPU, Andi Trasodiharto, mengatakan, pemerintah daerah telah bersikap tegas dalam hal berkaitan dengan alih fungsi lahan ini, yaitu melalui surat imbauan kepala daerah.
”Ini menjadi perhatian bersama dengan tujuan agar persoalan alih fungsi tidak lagi terjadi,” kata Andi Trasodiharto, Jumat (20/6).
Sebagai organisasi perangkat daerah (OPD) terkait pertanian ia menyatakan sangat mendukung upaya pemerintah tersebut.
Dikatakannya, surat imbauan bupati itu sejalan dengan berbagai regulasi nasional dan daerah, termasuk Undang-Undang (UU) Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Berkelanjutan serta Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2019 yang secara tegas mengatur pengendalian alih fungsi lahan sawah.
Bupati Mudyat Noor menekankan pentingnya kolaborasi lintas pemerintahan di tingkat kecamatan dan desa untuk menjaga luas lahan baku sawah yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat melalui Keputusan Menteri Agrarian dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Tahun 2024.
Imbauan ini juga memperkuat Surat Edaran (SE) Menteri Pertanian Republik Indonesia, Andi Amran Sulaiman, yang dikeluarkan bulan Mei lalu mengenai larangan keras alih fungsi lahan pertanian ke sektor lain.
Pemerintah daerah berharap komitmen ini bisa membantu menjaga keberlanjutan produksi pangan dan mencegah krisis pasokan di masa depan.
“Kami butuh dukungan semua pihak agar lahan pertanian tetap lestari. Ini demi kemandirian pangan masyarakat PPU,” demikian tertulis dalam surat bernomor 500.6.1/990/TU-PIMP/DISTAN itu.
Dengan kebijakan ini, Kabupaten PPU mengambil langkah proaktif dalam menghadapi tantangan alih fungsi lahan yang semakin marak, sekaligus menegaskan peran vital sektor pertanian dalam pembangunan daerah.
Seperti dilansir media ini sebelumnya, Distan PPU saat ini sedang melakukan koordinasi dengan Bagian Hukum, Setkab PPU, setelah Distan PPU menerima surat dari Menteri Pertanian Republik Indonesia, Andi Amran Sulaiman.
Surat bernomor B–193/SR . 020/M/05/2025 tertanggal 16 Mei 2025 ditujukan kepada bupati dan wali kota seluruh Indonesia itu berisi tentang larangan alih fungsi lahan pertanian ke sektor lain (non-pertanian).
Terdapat sanksi pidana penjara paling lama lima tahun dan denda Rp 1 miliar.
Sumber Photo : https://kaltimpost.jawapos.com






