Bupati PPU Mudyat Noor Teken Mou Pidana Kerja Sosial, Bersama Pemda se-Kaltim, Pemprov dan Kejati

0
84

Samarinda- Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Mudyat Noor menghadiri Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), sekaligus menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kejaksaan Negeri di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Kaltim dengan pemerintah kabupaten/kota se-Provinsi Kaltim.

Kerja sama tersebut terkait penerapan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana ringan yang digelar di ruang Ruhui Rahayu lantai I Kantor Gubernur Kaltim. Selasa (9/12/2025)

Kehadiran Bupati Mudyat menandai komitmennya dalam mendukung penegakan hukum yang berkeadilan, humanis, edukatif serta berorientasi pada pemulihan sosial bagi pelaku tindak pidana ringan.

Ditemui usai mengikuti penandatanganan bersama, Mudyat menyampaikan apresiasi atas langkah Kejaksaan Tinggi Kaltim yang terus memperkuat kolaborasi dengan pemerintah daerah baik Pemprov Kaltim maupun kepada seluruh Kabupaten/Kota dalam aspek penegakan hukum.

Penandatanganan MoU dan PKS ini menjadi langkah penting dalam menyukseskan penerapan KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023) yang mulai berlaku penuh pada Januari 2026, setelah melalui masa transisi selama tiga tahun. Terlebih penerapan program pidana kerja sosial ini bagi pelaku tindak pidana ringan saja, tetapi untuk yang bersifat berat juga tetap sesuai dengan ketetapan hukum yang berlaku.

“Program pidana kerja sosial diharapkan tidak hanya menjadi alternatif hukuman, tetapi juga sarana membangun kesadaran hukum, tanggung jawab sosial, serta memberi kesempatan bagi pelaku untuk kembali berkontribusi secara positif kepada masyarakat,” ujar Mudyat

Lebih lanjut, Bupati juga mengungkapkan dengan penandatangan kerja sama ini khususnya dengan antara Kejaksaan Negeri PPU dan Pemda PPU kiranya semakin memperkuat kolaborasi dan sinergi dalam mendukung pembangunan daerah selain menjaga stabilitas dan kondisi daerah agar tetap aman, nyaman dan terus kondusif.

“ Pemkab PPU siap bersinergi dan berkolaborasi dalam pelaksanaan penegakan hukum dengan pidana kerja sosial, hal ini mengingat selain memeberikan pembinaan yang semakin humanis juga memberikan kesan bahwa hukum tidak saja memberikan efek jera semata tetapi didalamnya ada pembinaan khusus yang dapat menjadi pelajaran sosial dengan keterampilan yang diberikan ,” tambahnya.

Sementara Kepala Kajati Kaltim, Supardi mengungkapkan penandatanganan MoU dan PKS bersama seluruh kepala daerah di Kaltim ini untuk memastikan keseragaman pelaksanaan pidana kerja sosial diseluruh wilayah hukum Kaltim dapat berjalan dengan baik. Mengingat penerapan ini juga akan diberlakukan secara serentak nasional di tanah air.

” Keseragaman aturan dan kebijakan ini dinilai penting selain bagian dari sinergi dan kolaborasi dalam penegakan hukum di daerah, juga untuk memastikan seluruh unsur pelaksanaannya sesuai dengan aturan yang juga telah ditetapkan”. Tutupnya

Turut hadir dalam acara tersebut, Wagub Kaltim Seno Aji, Direktur D pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Sugeng Riyanta serta Para Unsur Forkopimda Kaltim, Para Kepala Daerah se- kaltim dan OPD terkait. (hms13/DiskominfoPPU)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here