Penajam – Bupati Penajam Paser Utara (PPU) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) PPU telah menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 Kabupaten PPU, Minggu (30/11/2025) di Gedung Paripurna DPRD PPU.

Pendapatan pada APBD PPU Tahun 2026 ditargetkan kurang lebih sebesar 1,48 Triliun dan Belanja sebesar 1,47 Triliun serta Pembiayaan sebesar 13,7 Miliar. Bupati PPU Mudyat Noor menyebut penyesuaian terhadap pendapatan Dana Transfer Umum, khususnya Dana Bagi Hasil oleh pemerintah pusat berdampak pada kemampuan fiskal daerah. Adanya penurunan APBD dari tahun sebelumnya, Mudyat meminta kepada para kepala perangkat daerah selaku pengguna anggaran untuk dapat berhati-hati dan cermat dalam mengelola anggaran.

“Tidak bosan-bosannya saya mengingatkan kepada segenap jajaran Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara untuk terus menerus meningkatkan kinerja, terutama dalam memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat,” ucapnya.

Ia juga menyampaikan penyusunan anggaran telah dilakukan dengan cermat untuk memenuhi pelayanan dasar masyarakat dan juga memenuhi hak pegawai.

Mudyat Noor menyampaikan Pemerintah Daerah Kabupaten PPU berkomitmen untuk terus berupaya meningkatkan pelayanan masyarakat, salah satunya dengan melakukan koordinasi secara konsisten dengan pemerintah pusat.(Nis/*DiskominfoPPU)






