Pemkab PPU Gelar Sosialisasi Peningkatan Kinerja Pelayanan Publik 2025

0
245

PENAJAM – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) melalui Bagian Organisasi dan Tata Laksana (Ortal) Sekretariat Daerah menggelar Sosialisasi Teknis Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik (PEKPPP) Tahun 2025. Kegiatan yang bertujuan meningkatkan pemahaman Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terhadap pelaksanaan PEKPPP oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) ini diselenggarakan di Aula Lantai III Kantor Bupati PPU pada Rabu, (13/8/2025).

Kepala Bagian Ortal Sekretariat Daerah PPU, Firman Usman, membuka acara sekaligus menyampaikan arahan. Ia menekankan pentingnya kegiatan ini sebagai tindak lanjut dari arahan Bupati PPU yang meminta seluruh OPD untuk lebih proaktif dan inovatif dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab.

“Kegiatan ini sangat penting karena terkait langsung dengan evaluasi pelayanan publik yang kita lakukan,” ujar Firman. “Bupati menekankan agar kita semua proaktif berinovasi. Ini menjadi salah satu poin penilaian yang bisa berbuah penghargaan.”

Firman juga menyoroti pentingnya memahami teknis penilaian PEKPPP yang dilakukan oleh pemerintah pusat. Menurutnya, pemahaman yang kurang bisa mengakibatkan nilai evaluasi menjadi rendah, meskipun pelayanan yang diberikan kepada masyarakat sudah baik.

“Masyarakat mungkin sudah merasakan dampak positif dari pelayanan kita, tapi jika tidak memahami teknis pengisian dan penilaian, indeksnya bisa saja rendah,” jelasnya. “Inilah yang sering dijadikan bahan kritik terhadap kinerja pemerintah. Oleh karena itu, kita harus serius mengikuti kegiatan ini.”

Firman mengungkapkan, indeks pelayanan publik Kabupaten PPU yang dikeluarkan KemenPANRB pada tahun 2024 mencapai nilai 3,75. Nilai ini naik 0,23 poin dari tahun sebelumnya yang hanya 3,45. Meskipun menempati posisi tengah di antara kabupaten/kota se-Kalimantan Timur, kenaikan ini patut disyukuri.

“Kenaikan 0,23 poin ini adalah yang tertinggi dari hasil penilaian KemenPANRB,” ungkap Firman. “Kami berharap target tahun 2025 ini bisa terus meningkat atau minimal bertahan di nilai B.”

Lebih lanjut, Firman menginformasikan bahwa pada tahun 2025, semua OPD akan menjalani penilaian mandiri. Meskipun penilaian wajib hanya dilakukan untuk Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) serta Dinas Tenaga Kerja, ia berharap semua OPD dapat hadir dan serius mengikuti sosialisasi ini agar bisa melaksanakan tugas penilaian dengan baik.

Turut hadir sebagai narasumber dalam acara ini adalah Muhammad Fahmi Al Bachtimi dan Aditya Rahman dari Biro Organisasi Provinsi Kalimantan Timur. Mereka bertugas memberikan pemahaman teknis yang mendalam kepada seluruh peserta.(Wan/*DiskominfoPPU)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here